PENGURUSAN SKTM

Unduh Foto - Album: PELAYANAN PUBLIK SEPTEMBER 2019



Dua orang warga (kanan) mengurus Surat Keterangan tidak Mampu  (SKTM) ke kantor Kecamatan Jekan Raya Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya, Rabu (18/9/2019). Syarat untuk mendapatkan SKTM, melampirkan KTP, Kartu Keluarga dan surat keterangan dari pengurus RT. SKTM  digunakan antara lain untuk mendapatkan bantuan berobat gratis di Puskesmas. MC. Kota Palangka Raya/Anna