Dian Ratnasari seorang petugas front office memberikan Akta Kelahiran kepada salah seorang pemohon di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung, Kamis (29/11/2018). Mulai 1 November 2018 hingga 31 Desember 2018 Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung memberikan keringanan tidak membayar denda Rp20.000,00 kepada pemohon penerbitan akta kelahiran yang melebihi batas waktu pembuatan 60 hari dari hari lahir anak. Pemberian keringan ini berkenaan dengan peringatan hari Ulang Tahun Kabupaten Temanggung yang ke-84. MC Kab Temanggung/Agung