BERI TEGURAN LISAN KEPADA PELANGGAR

Unduh Foto - Album: SEPTEMBER 2020



Perwira Pengendali (Padal) Polri dari Polresta Palangka Raya Iptu Banar LH (ketiga kiri), memberi teguran kepada seorang pengendara motor yang tidak mengenakan masker saat berkendara melintas di ruas Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Minggu (27/9/2020). Dalam rangka percepatan penangan covid 19 di Kota Palangka Raya, satgas rutin gelar razia masker sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 dan bagi warga yang memiliki masker tetapi tidak dipakai, akan diberi teguran lisan dan harus memakai masker di tempat. MC. Palangka Raya/Juliadie/JFH