SOSIALISASI SANKSI PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

Unduh Foto - Album: SEPTEMBER 2020



Petugas polisi melakukan sosialisasi mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 kepada petugas SPBU GM Situt Kelurahan Pasiran Singkawang, Kamis (24/9/2020). Sanksi ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, bagi perorangan maupun pelaku usaha. Bagi perorangan, sanksi yang diterapkan berupa teguran lisan atau tulisan, kerja sosial di tempat pelanggraan, dan dikarantina sampai hasil swab PCR keluar. Sedangkan bagi pelaku usaha, sanksinya adalah teguran lisan atau tulisan, pembubaran kegiatan, penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha, dan didenda sebesar Rp1 juta. MC Kota Singkawang/Tia/Ara