Seorang petugas kesehatan (kanan) menyemprotkan cairan disinfektan kepada petugas pelayanan pasien terkonfirmasi Covid-19 (kiri) di salah satu tempat karantina Kota Banjarbaru, Selasa (11/8/2020). Penyemprotan disinfektan merupakan salah satu prosedur Covid-19, untuk mensterilkan petugas dari segala kuman dan virus yang masih menempel pada saat melayani pasien. MC Kominfo Kab.Banjar/Dns/Man