KEMENAG BANJAR CEGAH PENYEBARAN COVID-19

Unduh Foto - Album: MARET 2020



Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar, Syarwani (kiri) memberikan keterangan tentang peraturan pernikahan di tengah wabah virus Covid-19 di Command Center Barokah Martapura, Minggu (29/3/2020). Syarwani mengatakan pelaksanaan penikahan di Kantor Urusan Agama dibatasi jumlah orang yang mengikuti akad nikah tidak lebih dari 10 orang dan mempelai laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker. MC Kominfo Kab. Banjar/Ags/Man